JURNAL SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS menyampaikan bahwa pemilihan kepada desa serentak (Pilkades) harus diundur hingga 2 bulan ke depan.
Pengunduran tersebut berdasarkan surat edaran tanggal 9 Agustus 2021 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pilkades PAW di masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Senin 9 Agustus 2021 di akun Instagram pribadi bupati Bandung @kang.dadangsupriatna.
Baca Juga: Resmi, Pilkades Serentak di Kab Bandung Kembali Ditunda, Kang DS: Keputusan Pusat Tidak Bisa Ditawar
Kang DS menambahkan, dirinya akan membuat surat edaran mengenai penundaan pilkades serentak berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.
“Dengan berat hati, saya umumkan pilkades serentak Kabupaten Bandung diundur sampai dua bulan ke depan. Nanti saya akan membuat surat edaran bedasarkan surat edaran Kemendagri,” ujar Kang DS.
Menurut Kang DS, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah pusat untuk meningkatkan herd immunity.
Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pinunjul dan Ajeg dari BI Jabar, Kang DS: Ini Berkat Semua Pihak
Herd immunity atau kekebalan masyarakat akan tercipta, jika tingkat vaksinasi di sebuah daerah juga tinggi.