Pelaku kata Hikmat, spontan bertanya "Siapa yang nyobekin ini?" yang kemudian dijawab dengan tidak tahu.
"Melihat balihonya ada yang merusak, spontanitas pelaku mengeluarkan airsoft gun dan menembakan kearah kaca sekolah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian," jelas Kompol Hikmat kepada Jurnal Soreang, Senin siang.
Baca Juga: 3 Sisi Gelap Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi
Hikmat menuturkan, kejadian ini tidak ada kaitannya dengan pasangan calon (paslon) lain dan ini merupakan bentuk arogansi atau kekesalan pelaku melihat balihonya ada yang merusak.
Selanjutnya papar Kompol Hikmat, setelah mendapatkan adanya laporan tersebut, jajarannya langsung menuju lokaso dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Setelah diperiksa tambah Hikmat, yang bersangkutan dikenakan Peraturan Kapolri (Perkap), nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Air Softgun.
"Kepemilikan senjata jenis airsoft gun tersebut, memiliki surat dari sebuah klub menembak Perbakin, tapi sudah kadaluwarsa," terangnya.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan. Status pelaku sebagai saksi dan airsoft gun milik pelaku sudah diamankan," imbuh Kompol Hikmat Wibawa. ***