JURNAL SOREANG - Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades Pergantian antar waktu (PAW) di Kabupaten Bandung, kemungkinan kembali diundur.
Gelaran tersebut yakni Pilkades serentak dan PAW, kemungkinan akan kembali diundur sampai dua bulan kedepan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung harus diundur hingga dua bulan ke depan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat untuk Divaksin, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan: Hayu Sehat Babarengan
Hal itu kata Bupati, sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelakasnaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dengan berat hati saya umumkan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung diundur sampai dua bulan ke depan Nanti saya akan membuat surat edaran berdasarkan pada surat edaran Kemendagri," ungkap Bupati Bandung dalam keterangannya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin 9 Agustus 2021.
Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menilai dari isi surat Kemendagri tersebut, menunjukan pemerintah pusat ini lebih tampak fokus bagaimana untuk meningkatkan herd immunity dengan vaksinasi.
"Maka saya akan menggelar rapat kerja dengan semua OPD terkait vaksinasi di Kabupaten Bandung, terutama bagi desa yang akan melakanakan pilkades," paparnya.
Kang DS menjelaskan, bagi desa yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal 80 persen, maka pihaknya akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat untuk melaksanakan pilkades.