Pemkab Bandung Kembali Beri Insentif Pajak Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 4 Agustus 2021, 12:53 WIB
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak, dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB - P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 0812 2269 6902).

Baca Juga: Waduh, Persalinan Diwacanakan juga Kena Pajak Seperti Rencana Pajak Sembako

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email :

[email protected] (PBB) dan
[email protected] (Non PBB).

"Bayarlah pajak secara tepat waktu, insha Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat," tutur Kang DS.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x