JURNAL SOREANG- Dalam beberapa hari ini ramai diperbincangkan wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah sektor.
Namun selama ini masyarakat lebih terfokus kepada pajak sembako dan.pajak jasa pendidikan, padahal pengenaan pajak juga akan diberlakukan pada jasa kesehatan seperti rumah bersalin.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Draft Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan, dalam pernyataannya, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga: Sembako dan Sekolah Diwacanakan Akan Kena PPN, Berikut Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Tentu rencana pajak kesehatan bagi kaum dhuafa, kata Asep, rencaan kebijakan ini memberatkan. Sebab biaya kesehatan senilai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sangat bernilai dalam kehidupan mereka.
"Jika biaya persalinan biasa saja sudah begitu mencekik, apalagi jika ditambah dengan pajak," tutur Asep Irawan.
Sebagai solusi, ia menyatakan, Sinergi Foundation menginisiasi Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), sebuah layanan kesehatan bagi ibu-anak dhuafa yang gratis tanpa pungutan apa pun.
Baca Juga: Rencana Penerapan Pajak Jasa Pendidikan, Pengamat: Harusnya Terbuka dan Ajak Diskusi Stakeholder
"RBC sendiri sudah berdiri sejak 2004, dan melakukan lebih dari 205.806 layanan kesehatan bagi pasien dhuafa baik persalinan, imunisasi, maupun kesehatan ibu dan anak," ujarnya.