Tiga Keuntungan Sekaligus bagi Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus 2021 Ini

- 26 Juli 2021, 17:18 WIB
Ini tiga keuntungan bila pemilik kendaraan bermotor ikut program triple untung mulai 1 Agustus 2021 ini
Ini tiga keuntungan bila pemilik kendaraan bermotor ikut program triple untung mulai 1 Agustus 2021 ini /Bapenda Jabar/

JURNAL SOREANG-Pemprov Jawa Barat berencana menghapus denda pajak, tarif progresif dan kendaraan bermotor tahun 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hening Widiatmoko mengatakan, program Triple Untung Plus dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal, seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," ungkap Hening, sebagaimana dikutip dari jabarprov.go.id yang diunggah pada Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2021 Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan

Wajib Pajak Dapat Keuntungan dari program Triple Untung Plus kata Hening, diantaranya, pertama keuntungan ini berlaku bagi warga yang terlambat membayar pajak, namun tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Selanjutnya poin yang kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

"Bagi warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, dapat memanfaatkan keringanan ini," paparnya.

Baca Juga: Triple Untung Plus: Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan Bermotor

Poin ketiga lanjut Hening, yaitu bebas tarif progresif pokok tunggakan. Dimana, Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang masih memiliki tunggakan tapi ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya dengan tarif hanya sebesar 1,75 persen.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x