Pemkab Bandung Kembali Beri Insentif Pajak Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 4 Agustus 2021, 12:53 WIB
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

"Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil," ujar Kang DS.

kang DS mengakui, jika pemerintah tidak teliti dalam penganggaran, termasuk mengoptimalkan potensi pendapatan, dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolaps.

Baca Juga: Triple Untung Plus: Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan Bermotor

Tidak terkecuali anggaran Rp80 miliar untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid bisa terganggu.

"Uang ini betul-betul berguna untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar virus korona," kata Kang DS.

Oleh karena itu, Kang DS mengimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak.

Baca Juga: Arya Saloka, Pemeran Aldebaran, Ternyata Peduli kepada Wacana Pemerintah Tarik Pajak Pedagang Bakso

"Kami paham pengusaha sedang mengalami kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, karena harus mengurangi kapasitas sampai 50 persen bahkan ada yang tutup. Namun kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksinasi," katanya.

Dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 20121 sendiri, Pemkab Bandung memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya antara lain penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Air Bawah Tanah, dari masa pajak Januari 2020 sampai Juni 2021.

Baca Juga: Anggota DPR: Daripada Pajakin Sembako, Pendidikan dan Kesehatan Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Dirjen Pajak

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x