"Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil," ujar Kang DS.
kang DS mengakui, jika pemerintah tidak teliti dalam penganggaran, termasuk mengoptimalkan potensi pendapatan, dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolaps.
Tidak terkecuali anggaran Rp80 miliar untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid bisa terganggu.
"Uang ini betul-betul berguna untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar virus korona," kata Kang DS.
Oleh karena itu, Kang DS mengimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak.
Baca Juga: Arya Saloka, Pemeran Aldebaran, Ternyata Peduli kepada Wacana Pemerintah Tarik Pajak Pedagang Bakso
"Kami paham pengusaha sedang mengalami kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, karena harus mengurangi kapasitas sampai 50 persen bahkan ada yang tutup. Namun kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksinasi," katanya.
Dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 20121 sendiri, Pemkab Bandung memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.
Insentif lainnya antara lain penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Air Bawah Tanah, dari masa pajak Januari 2020 sampai Juni 2021.