JURNAL SOREANG - PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang membuat dunia usaha terus dirundung kesulitan.
Apalagi di samping bisnis yang lesu, pelaku usaha juga tetap memiliki kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu membayar pajak.
Oleh karena itu, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah Kabupaten Bandung kembali memberikan insentif pajak.
Baca Juga: Tiga Keuntungan Sekaligus bagi Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus 2021 Ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, insentif pajak daerah tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2021.
Pria yang akrab disapa kang DS itu menambahkan, saat ini piutang dari pajak daerah di Kabupaten Bandugn masih sekitar Rp500 miliar.
Hal itu tak lepas dari sulitnya masyarakat dan pelaku usaha dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2021 Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan
Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, maka pemkab Bandung memberi intensif penghapusan denda.