Pemkab Bandung Kembali Beri Insentif Pajak Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 4 Agustus 2021, 12:53 WIB
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

JURNAL SOREANG - PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang membuat dunia usaha terus dirundung kesulitan.

Apalagi di samping bisnis yang lesu, pelaku usaha juga tetap memiliki kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu membayar pajak.

Oleh karena itu, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah Kabupaten Bandung kembali memberikan insentif pajak.

Baca Juga: Tiga Keuntungan Sekaligus bagi Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus 2021 Ini

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, insentif pajak daerah tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2021.

Pria yang akrab disapa kang DS itu menambahkan, saat ini piutang dari pajak daerah di Kabupaten Bandugn masih sekitar Rp500 miliar.

Hal itu tak lepas dari sulitnya masyarakat dan pelaku usaha dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2021 Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan

Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, maka pemkab Bandung memberi intensif penghapusan denda.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x