Belum Mengantongi izin dan Dianggap Melanggar PPKM level 4, Tempat Wisata di Pangalengan dibongkar Petugas

Sam
- 2 Agustus 2021, 22:51 WIB
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19.
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19. /Istimewa/

JURNAL SOREANG - Sempat viral video amatir di media sosial terkait penutupan tempat wisata di kawasan wisata Rahong, Petak 43C, yang berada di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Video amatir tersebut telah diunggah di sejumlah laman komunitas online.

Sontak saja video amatir tersebut menjadi bahan pergunjingan sejumlah netizen.

Baca Juga: Video viral, Petugas Gabungan Diduga Bongkar Tenda di Tempat Wisata di Pangalengan

Sementara itu, salah satu pihak pengelola kawasan yakni Organisasi Kepemudaan Pecinta Alam, Tapak Tiara (TT), mengungkap bahwa benar adanya ada satu tempat yang dijadikan tempat wisata di kawasan yang dikelolanya.

"Tepatnya di salah satu kawasan di petak 43C tepatnya di lahan Pinus 3," kata Tapak Tiara.

Sementara itu, Tapak Tiara sendiri merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak dalam kelestarian Alam di Pangalengan yang berperan dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.

Baca Juga: Disetujui Mendagri, Cakra Amiyana Resmi Dilantik Bupati Bandung Menjadi Sekda Kabupaten Bandung

"Tapak Tiara dari dulu adalah pemegang NKK yang sah dari Perhutani, dapat kewenangan memegang lahan seluas 23 Ha," kata TT saat dihubungi, pada Senin 2 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x