Belum Mengantongi izin dan Dianggap Melanggar PPKM level 4, Tempat Wisata di Pangalengan dibongkar Petugas

Sam
- 2 Agustus 2021, 22:51 WIB
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19.
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19. /Istimewa/

Menurut TT, dalam hal ini Tapak Tiara secara resmi mengembangkan wisata yang berwawasan edukasi pelestarian alam dengan membawahi 6 tempat pengelolaan.

Namun seiring berjalannya waktu, tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang, mulai berdatangan investor dengan dalih berinvestasi lahan kopi dari petani pribumi, tepatnya di area Pinus 3.

Baca Juga: Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana Minta Dukungan Pentahelix

"Padahal sesuai aturan pemindah tanganan lahan tanaman kopi tidak diperbolehkan," kata TT.

Tanpa sepengetahuan pihak pengelola kawasan, pemilik lahan tersebut membangun tempat wisata baru, sehingga memicu alih fungsi lahan di area tersebut.

"Tanpa ijin kepada siapapun apalagi ke Tapak Tiara sebagai pemegang NKK," tegas TT.

Baca Juga: Cakra Amiyana Dilantik, Kabupaten Bandung Akhirnya Punya Sekda Definitif Lagi Setelah Setahun Diisi Penjabat

Bahkan, menurut TT, area Pinus 3 sendiri sudah terjadi alih fungsi lahan.

"Yang tadinya tempat tanaman kopi, kini sudah beralih fungsi menjadi tempat wisata, padahal tidak berijin," tegas TT.

Bahkan, menurut pengakuan TT, pihaknya sudah sering mengingatkan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya dengan berbagai alasan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah