Menurut TT, dalam hal ini Tapak Tiara secara resmi mengembangkan wisata yang berwawasan edukasi pelestarian alam dengan membawahi 6 tempat pengelolaan.
Namun seiring berjalannya waktu, tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang, mulai berdatangan investor dengan dalih berinvestasi lahan kopi dari petani pribumi, tepatnya di area Pinus 3.
Baca Juga: Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana Minta Dukungan Pentahelix
"Padahal sesuai aturan pemindah tanganan lahan tanaman kopi tidak diperbolehkan," kata TT.
Tanpa sepengetahuan pihak pengelola kawasan, pemilik lahan tersebut membangun tempat wisata baru, sehingga memicu alih fungsi lahan di area tersebut.
"Tanpa ijin kepada siapapun apalagi ke Tapak Tiara sebagai pemegang NKK," tegas TT.
Bahkan, menurut TT, area Pinus 3 sendiri sudah terjadi alih fungsi lahan.
"Yang tadinya tempat tanaman kopi, kini sudah beralih fungsi menjadi tempat wisata, padahal tidak berijin," tegas TT.
Bahkan, menurut pengakuan TT, pihaknya sudah sering mengingatkan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya dengan berbagai alasan.