Belum Mengantongi izin dan Dianggap Melanggar PPKM level 4, Tempat Wisata di Pangalengan dibongkar Petugas

Sam
- 2 Agustus 2021, 22:51 WIB
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19.
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19. /Istimewa/

Baca Juga: Program 99 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Sudah Sampai Manakah?

"Malahan sempat datang ke sekretariat Tapak Tiara, setelah kami ajak rembuk sebagai upaya mencari solusi terkait ijin usaha tersebut," imbuh TT.

Sementara itu, di saat PPKM ini pengelola wisata yang berada di dalam naungan NKK Tapak Tiara berhenti sementara/tutup.

"Ya sesuai anjuran pemerintah, sedari awal pengelola wisata yang berada di bawah naungan kami tutup sementara, karena itu perintah resmi dari pemerintah yang mempunyai kewenangan mutlak," jelas TT.

Baca Juga: Buka Bimtek Tukang Cat dan Pemasang Dinding Partisi, Bupati Bandung: Ke Depan Bisa Jadi Pengusaha

Tapak Tiara pun menyayangkan tempat wisata yang tidak berijin tersebut memberanikan diri untuk beroperasi, yang akhirnya dianggap mencoreng nama baik TT.

"Jadi dalam hal ini kami luruskan bahwa tempat wisata yang ditutup tersebut merupakan tempat wisata yang belum mengantongi izin resmi dari unsur terkait termasuk TT sendiri," tegas TT.

Akhirnya, sebagai penegakkan peraturan terkait PPKM level 4 di Kabupaten Bandung, Gugus Tugas Covid-19 Pangalengan membongkar sejumlah fasilitas di tempat tersebut.

Baca Juga: Beredar, Video Satpol PP Membongkar Tempat Wisata di Pangalengan di Masa PPKM Level 4

Terkait hal itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Perhutani sebagai pemegang kewenangan.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah