"Malahan sempat datang ke sekretariat Tapak Tiara, setelah kami ajak rembuk sebagai upaya mencari solusi terkait ijin usaha tersebut," imbuh TT.
Sementara itu, di saat PPKM ini pengelola wisata yang berada di dalam naungan NKK Tapak Tiara berhenti sementara/tutup.
"Ya sesuai anjuran pemerintah, sedari awal pengelola wisata yang berada di bawah naungan kami tutup sementara, karena itu perintah resmi dari pemerintah yang mempunyai kewenangan mutlak," jelas TT.
Baca Juga: Buka Bimtek Tukang Cat dan Pemasang Dinding Partisi, Bupati Bandung: Ke Depan Bisa Jadi Pengusaha
Tapak Tiara pun menyayangkan tempat wisata yang tidak berijin tersebut memberanikan diri untuk beroperasi, yang akhirnya dianggap mencoreng nama baik TT.
"Jadi dalam hal ini kami luruskan bahwa tempat wisata yang ditutup tersebut merupakan tempat wisata yang belum mengantongi izin resmi dari unsur terkait termasuk TT sendiri," tegas TT.
Akhirnya, sebagai penegakkan peraturan terkait PPKM level 4 di Kabupaten Bandung, Gugus Tugas Covid-19 Pangalengan membongkar sejumlah fasilitas di tempat tersebut.
Baca Juga: Beredar, Video Satpol PP Membongkar Tempat Wisata di Pangalengan di Masa PPKM Level 4
Terkait hal itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Perhutani sebagai pemegang kewenangan.***