Yudi mengaku, tindak pidana pungli tersebut memang belum sempurna karena uang hasil pungutan belum didistribusikan.
Bahkan SJ selaku yang memerintahkan kepada EA untuk memungut, belum menerima uang tersebut, karena keburu terkena OTT.
"Tapi selain uang, kami juga mendapatkan barang bukti amplop berisi uang Rp2,5 juta yang tulisannya ditujukan untuk Kabid SD, Rp1,5 juta untuk Kasie dan beberapa lainnya untuk staf di Bidang SD Disdik Kabupaten Bandung," tutur Yudi.***