Setelah diperiksa, Yudi melansir bahwa SJ sendiri mengaku bahwa uang itu memang dipungut dari para kepala sekolah.
SJ menegaskan bahwa ia hanya memerintahkan EA untuk memungut Rp150.000 per kepala sekolah.
Namun di lapangan, EA sendiri justru memungut Rp200.000 per kepala sekolah.
Hal serupa juga terjadi di kalangan kepala sekolah di Kecamatan Kertasari yang dipungut oleh AD.
Yudi mengatakan, uang tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memudahkan verifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh para kepala sekolah bersama korwil masing-masing, oleh jajaran Bidang SD pada Disdik Kabupaten Bandung.
Sedianya, ada sekitar 70 kepala sekolah yang harus dipungut untuk penyediaan uang pelicin tersebut, sehingga jika terkumpul semua, jumlahnya akan mencapai Rp14 juta.
Beruntung, belum semua kepala sekolah menyerahkan uang sejumlah yang dipungut tersebut.
"Uangnya sendiri kami sita saat masih berada di tangan EA dan belum diserahkan ke SJ untuk wilayah Pangalengan. Sedangkan untuk wilayah Kertasari, uangnya dipegang oleh AD," kata Yudi.