Diduga Sebagai 'Pelicin' Verifikasi KTSP, Pungli Kepala Sekolah Bisa Ikut Seret Kabid SD Disdik Kab Bandung

- 17 Juli 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi pungli Kepala Sekolah oleh oknum pejabat Disdik Kabupaten Bandung
Ilustrasi pungli Kepala Sekolah oleh oknum pejabat Disdik Kabupaten Bandung /PRFM

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pungli Rp200 ribu terhadap kepala sekolah di wilayah Kecamatan Pangalengan dan Kertasari oleh oknum pejabat Korwil dan Pengawas, bisa ikut menyeret Kepala Bidang SD dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung.

Hal itu terungkap setelah tim Saber Pungli Jabar, menemukan barang bukti berupa amplop berisi uang yang ditujukan kepada Kabid SD dan sejumlah staf Disdik lain.

Kepala Bidang Data informasi dan Publikasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan, oknum korwil dan pengawas tersebut diamankan dalam OTT di Gedung PGRI Kabupaten Bandung, di wilayah Katapang.

Baca Juga: Lakukan Pungli kepada Kepala Sekolah, Oknum Pejabat Disdik Kab Bandung, Dimutasi Sementara ke Posisi Non Job

Mereka yang diamankan adalah Korwil Bidang SD Kecamatan Pangalengan SJ dan pengawasnya EA, serta Korwil SD Kecamatan kertasari AD.

"Betul, telah terjadi dugaan pungli di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung. Kami melakukan penyelidikan selama dua hari pada 13 Juli sampai akhirnya melakukan OTT pada 14 Juli," tutur Yudi, Sabtu 17 Juli 2021.

Yudi menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp11,65 juta.

Baca Juga: Pungut Rp200 Ribu dari Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Disdik Kab Bandung Diamankan Satgas Saber Pungli Jabar

Menurut Yudi, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari para kepala SD di wilayah Pangalengan dan Kertasari.

Setelah diperiksa, Yudi melansir bahwa SJ sendiri mengaku bahwa uang itu memang dipungut dari para kepala sekolah.

SJ menegaskan bahwa ia hanya memerintahkan EA untuk memungut Rp150.000 per kepala sekolah.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Cikadut Kota Bandung Diduga Lakukan Pungli, Ridwan Kamil: Kami Mohon Maaf

Namun di lapangan, EA sendiri justru memungut Rp200.000 per kepala sekolah.

Hal serupa juga terjadi di kalangan kepala sekolah di Kecamatan Kertasari yang dipungut oleh AD.

Yudi mengatakan, uang tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memudahkan verifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh para kepala sekolah bersama korwil masing-masing, oleh jajaran Bidang SD pada Disdik Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Video Dugaan Pungli, Langkah Dishub Kab Bandung Diapresiasi, DPRD: Minta Kesejahteraan Honorer Diperhatikan

Sedianya, ada sekitar 70 kepala sekolah yang harus dipungut untuk penyediaan uang pelicin tersebut, sehingga jika terkumpul semua, jumlahnya akan mencapai Rp14 juta.

Beruntung, belum semua kepala sekolah menyerahkan uang sejumlah yang dipungut tersebut.

"Uangnya sendiri kami sita saat masih berada di tangan EA dan belum diserahkan ke SJ untuk wilayah Pangalengan. Sedangkan untuk wilayah Kertasari, uangnya dipegang oleh AD," kata Yudi.

Baca Juga: Video Viral Dugaan Pungli Pos Penyekatan PPKM Darurat Soreang, Dishub Kab Bandung Mutasi Oknum Berinisial EK

Yudi mengaku, tindak pidana pungli tersebut memang belum sempurna karena uang hasil pungutan belum didistribusikan.

Bahkan SJ selaku yang memerintahkan kepada EA untuk memungut, belum menerima uang tersebut, karena keburu terkena OTT.

"Tapi selain uang, kami juga mendapatkan barang bukti amplop berisi uang Rp2,5 juta yang tulisannya ditujukan untuk Kabid SD, Rp1,5 juta untuk Kasie dan beberapa lainnya untuk staf di Bidang SD Disdik Kabupaten Bandung," tutur Yudi.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x