JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan kepada aparat kewilayahan, yaitu Ketua RT, RW, Kepala Desa hingga Camat agar cekatan menindaklanjuti laporan warga terkait penanganan Covid-19.
"Jika menemukan aparat kewilayahan yang lamban menindaklanjuti laporan warga, pihaknya tak akan segan untuk memberhentikan yang bersangkutan," ungkap laki-laki yang akrab disapa Kang DS itu, dalam keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 5 Juli 2021.
Menurutnya, ketua RT dan RW, kepala desa dan camat berperan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada masing-masing tingkatannya.
Baca Juga: Sepak Terjang Politik Jane Shalimar: Mulai dari Caleg Depok Hingga Bakal Calon Wakil Bupati Bandung
Peranan tersebut, Kata Kang DS, sama halnya dengannya yang merupakan ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat kabupaten.
“Sanksi tegas akan diberikan mulai surat peringatan. Selanjutnya, yang kedua saya bisa mengusulkan diberhentikan, baik itu ketua RT, RW, Kades dan camat berdasarkan undang-undang,” tegas Kang DS.
Kang DS menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan makanan kepada warga yang tengah menjalani Isolasi mandiri (Isoman).
Baca Juga: DPR Minta Kapolri Sikat Mafia Obat Penanganan Covid-19
"Pemkab Bandung mendistribusikan paket makanan yang terdiri dari 10 kg beras, 1 kg ikan, 10 bungkus mi instan, satu botol kecap dan saus," tutur Kang DS.