Bupati Bandung Kang DS Akan Sanksi Tegas Ketua RT, RW, Kades dan Camat yang Lamban Respons Laporan Covid-19

- 5 Juli 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi Respons Satgas Covid-19 Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung terhadap laporan warga
Ilustrasi Respons Satgas Covid-19 Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung terhadap laporan warga /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan kepada aparat kewilayahan, yaitu Ketua RT, RW, Kepala Desa hingga Camat agar cekatan menindaklanjuti laporan warga terkait penanganan Covid-19.

"Jika menemukan aparat kewilayahan yang lamban menindaklanjuti laporan warga, pihaknya tak akan segan untuk memberhentikan yang bersangkutan," ungkap laki-laki yang akrab disapa Kang DS itu, dalam keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 5 Juli 2021.

Menurutnya, ketua RT dan RW, kepala desa dan camat berperan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada masing-masing tingkatannya.

Baca Juga: Sepak Terjang Politik Jane Shalimar: Mulai dari Caleg Depok Hingga Bakal Calon Wakil Bupati Bandung

Peranan tersebut, Kata Kang DS, sama halnya dengannya yang merupakan ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat kabupaten.

“Sanksi tegas akan diberikan mulai surat peringatan. Selanjutnya, yang kedua saya bisa mengusulkan diberhentikan, baik itu ketua RT, RW, Kades dan camat berdasarkan undang-undang,” tegas Kang DS.

Kang DS menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan makanan kepada warga yang tengah menjalani Isolasi mandiri (Isoman).

Baca Juga: DPR Minta Kapolri Sikat Mafia Obat Penanganan Covid-19

"Pemkab Bandung mendistribusikan paket makanan yang terdiri dari 10 kg beras, 1 kg ikan, 10 bungkus mi instan, satu botol kecap dan saus," tutur Kang DS.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x