JURNAL SOREANG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan uji klinis terhadap penggunaan obat ivermectin untuk pengobatan Covid-19.
BPOM kembali menegaskan bahwa ivermectin termasuk obat keras serta penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Berkenaan hal di atas Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat terkait ivermectin.
Menurutnya, ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan.
"Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter. Dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," ungkap Rahmad dikutip dari PMJ News, Sabtu 3 Juli 2021.
Di kesempatan yang sama, pihaknya pun mengapresiasi BPOM telah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca Juga: Edarkan dan Klaim Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Badan POM Beri Sanksi Tegas kepada PT Harsen
Tentu dalam penggunaannya kata Rahmad harus dalam pengawasan dokter. Di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19.