JURNAL SOREANG-Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Forum komunikasi pimpinan (Forkopimcam) Baleendah Kabupaten Bandung mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan tuak
Puluhan botol miras dari berbagai jenis tersebut, diamankan dari salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat usaha jualan jenis miras dan tuak.
"Sebanyak 87 botol miras dari berbagai jenis dan 20 bungkus tuak diamankan dari salah satu rumah warga yang diduga rumah tersebut dijadikan usaha penjualan miras dan tuak," ungkap Plt. Camat Baleendah, Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi kepada Jurnal Soreang di Baleendah, Sabtu 3 Juli 2021 malam.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Berikut Langkah Tegas dan Upaya Muspika Baleendah Kabupaten Bandung
Teguh menuturkan, sejumlah barang bukti botol dan tuak yang diamankan, dimana pada saat tim gabungan sedang melaksanakan patroli monitoring kesejumlah titik di Kecamatan Baleendah.
Pada saat monitoring PPKM Darurat papar Teguh, tim gabungan melihat ada rumah yang sedang banyak kerumunan orang di Kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah.
Selanjutnya papar Teguh, pihaknya mendekati dan akan melakukan teguran serta imbauan pentingnya disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Tekan Peredaran Miras di Kabupaten Bandung, Kang DS: Penanganan Harus ada kerjasama Pemda sampai RT
"Setelah didekati, kami langsung curiga dan langsung melakukan sidak ke rumah tersebut dan ternyata benar di rumah tersebut banyak botol miras berbagai jenis dan tuak," tuturnya.