Hari Pertama PPKM Darurat, Berikut Langkah Tegas dan Upaya Muspika Baleendah Kabupaten Bandung

- 4 Juli 2021, 03:17 WIB
Plt. Camat Baleendah Teguh Purwayadi didampingi Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo memberikan arahan kepada petugas gabungan saat apel di halaman Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu 3 Juli 2021 malam./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Plt. Camat Baleendah Teguh Purwayadi didampingi Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo memberikan arahan kepada petugas gabungan saat apel di halaman Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu 3 Juli 2021 malam./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilalukan pemerintah. Langkah tegas ini diambil, guna menekan lonjakan wabah Covid-19.

Guna menekan dan memutus mata rantai wabah Covid-19, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyisir langsung tempat-tempat yang mengundang keramaian.

"Kami bersama unsur TNI-Polri dan Satpol PP, menyisir sejumlah tempat yang mengundang keramaian dan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat pentingnya disiplin protokol kesehatan (prokes)," ungkap Plt. Camat Baleendah, Teguh Purwayadi kepada Jurnal Soreang di Baleendah, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Gabungan Muspika Ciparay Kabupaten Bandung Gelar Patroli

Teguh menyebutkan, hari pertama PPKM Darurat, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran kepada kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Baleendah.

Selain itu kata Teguh, surat edaran juga disampaikan kepada pengelola destinasi tempat wisata, pengelola tempat usaha bidang Penyediaan jasa makanan dan minuman, pelaku budaya dan pengelola kegiatan sosial dan olah raga.

"Imbauan disampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-i9 di wilayah Jawa dan Bali," papar Teguh.

Baca Juga: Meski Sedih dan Kecewa Adanya PPKM Darurat, tapi Semua Pihak Harus Patuhi Aturan

Selain itu kegiatan ini tambah Teguh, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 493/1531/HUK tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x