Rumah tersebut lanjut Teguh, merupakan rumah warga berinisial JT yang berlokasi di Jalan Raya Laswi, tepatnya di Cikawung, Kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah.
"Selain mengamankan barang bukti, saya juga melakukan imbauan kepada pemilik rumah untuk berhenti berjualan miras dan tuak," ujarnya.
Baca Juga: Komitmen menuju Zero Miras, Forkopimda Kabupaten Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras
"Selain mengamankan dan membawa barang bukti sejumlah miras dan tuak, saya juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah pentingnya disiplin prokes," tegas Teguh.
Pihaknya menambahkan, akan terus gencar melakukan monitoring dan tentunya imbauan tentang pentingnya disiplin Prokes pada masa PPKM Darurat ini kepada masyakarat.
"Jika menemukan kasus serupa yakni penjualan miras dan tuak, saya juga akan melakukan tindakan serupa yakni tindakan tegas mengamankan barang bukti miras dan tuak yang dijual tersebut," tegasnya.
Baca Juga: 11.750 Botol Minol dan 1.575 Liter Miras Oplosan Dimusnahkan Polresta Bandung
Pihaknya juga berharap masyarakat berperan aktif jikalau menemukan hal serupa yakni adanya penjualan miras, tuak dan atau bentuk lainnya berupa penyakit di masyarakat.
"Jika menemukan rumah, toko atau tempat yang menjual miras dan tuak maupun bentuk penyakit masyarakat jenis lainnya diminta untuk melaporkan langsung ke petugas setempat baik RT, RW, Linmas maupun petugas setempat lainnya," harapnya.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan, guna menekan dan memutus mata rantai wabah Covid-19, Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin Prokes.