Perselisihan Musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung Berakhir, Ini Keputusan Makamah Partai

- 22 Juni 2021, 21:51 WIB
Jajaran pengurus DPD Golkar Kabupaten Bandung saat mendengarkan sidang pleno mahkamah partai dan ceria saat mendengarkan keputusannya.
Jajaran pengurus DPD Golkar Kabupaten Bandung saat mendengarkan sidang pleno mahkamah partai dan ceria saat mendengarkan keputusannya. /Jurnal Soreang/Dok.DPD Golkar Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Mahkamah Partai Golkar, memutuskan perselisihan hasil pelaksanaan Musda Golkar X Kabupaten Bandung yang digelar 20 Desember 2020 lalu.

Setelah melalui proses persidang secara internal, Mahkamah partai Golkar memutuskan hasil musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, sesuai hasil sidang pleno, Makamah partai Golkar memutuskan Sugianto sebagai ketua DPD Partai Golkar selama lima tahun kedepan.

Baca Juga: Musda Golkar! Sekretaris SC: Tiga Orang Balon Ketua DPD Sudah Mengambil Formulir, Ini Nama- Namanya

“Musda Golkar ini sah, bahkan kita sudah punya legal standing, SK nya sebenarnya sudah ada, hanya SK itu harus diperbaharui karena ada rekan kita yang pindah partai,” ujar Ketua Steering Committe (SC) Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yanto Setianto di Soreang, Selasa 22 Juni 2021.

Menurut Yanto, pihaknya sudah memprediksi hasil putusan mahkamah partai akan seperti itu. Karena, saat pelaksanaan musda sudah mengacu para PDRT partai.

Selain itu, kata Yanto, para penggugat tidak memiliki kapasitas. Sebab, penggugat berstatus sebagai kepala desa aktif.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tertulis bahwa kepala desa seharusnya sudah bebas dari kepengurusan partai politik," katanya.

Baca Juga: Musda Golkar Kabupaten Bandung Digelar di Jabar, Dagus: Siap Memproses Hukum Karena Ada Indikasi Pemalsuan

“Di Golkar itu ada organisasi yang didirikan, salahsatunya Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) dan organisasi lainnya. Setiap organisasi punya satu hak suara, kalau misalnya MDI maju sebagai penggugat atau pemohon, ya harus mendapat kuasa dari organisasi kelompoknya, jadi tidak bisa sendiri,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x