Akhirnya Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Bandung Diputus Mahkamah Partai, Ini Isinya

- 1 April 2021, 08:11 WIB
Mewakili H.Anang Susanto, Agus Samsu Wahid (Aswa) kiri, saat menyerahkan berkas formulir pendaftaran calon ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung kepada jajaran SC Musda X Golkar beberapa waktu lalu.
Mewakili H.Anang Susanto, Agus Samsu Wahid (Aswa) kiri, saat menyerahkan berkas formulir pendaftaran calon ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung kepada jajaran SC Musda X Golkar beberapa waktu lalu. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Pasca Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, belum lama ini, ternyata menimbulkan konflik internal di tubuh partai peraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Bandung tersebut.

Akhirnya muncul gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar yang diajukan kubu H. Anang Susanto karena diduga ada kejanggalan dalam surat keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin H. Sugianto sehingga berujung kepada gugatan di Mahkamah Partai (MP).

Sebagaimana diketahui bersama hasil Musda Golkar kemarin, H. Sugianto (H. Sugih) ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda saat itu. Tetapi, kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke MP DPP Partai Golkar, terkait pelaksanaan proses Musda yang dianggap oleh kubu HAS terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.

Dari salinan surat MP DPP Partai Golkar yang diterima Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com tertanggal 29 Maret 2021, maka MP DPP Partai Golkar menyatakan agar DPD Partai Golkar Jabar menunda dan atau tidak menerbitkan surat keputusan pengesahannya komposisi dan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil musda.

Menanggapi keluarnya surat MP DPP Partai Golkar ini, Mantan Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bandung, Subhan, saat dihubungi, Kamis 1 April 2021 menyatakan,
konflik internal di dalam sebuah organisasi apalagi partai politik adalah hal biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.

Baca Juga: Potensi konflik internal Golkar Kabupaten Bandung Tinggi Setelah Musda, Siapa yang Bisa Mengakhiri?

Baca Juga: Banyak Kader Potensial Partai Golkar Kabupaten Bandung Hijrah ke Partai Lain, Bisa Gembosi Kekuatan Partai

"Semua partai, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mungkin juga di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal. Bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik, dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung 'pesanan' pihak-pihak supaya heboh dan viral," katanya.

Subhan menilai, gugatan ke MP adalah langkah konstitusional, diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD-ART Parpol sehingga sah-sah saja kubu HAS mengajukan gugatan ke MP.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x