Potensi konflik internal Golkar Kabupaten Bandung Tinggi Setelah Musda, Siapa yang Bisa Mengakhiri?

- 30 Maret 2021, 08:02 WIB
Enjang Mulyana PK Partai Golkar Kecamatan Paseh saat memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi wolk out dari pelaksanaan musda x DPD Golkar Kambupaten Bandung, Sabtu 20 Februari 2021 lalu.
Enjang Mulyana PK Partai Golkar Kecamatan Paseh saat memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi wolk out dari pelaksanaan musda x DPD Golkar Kambupaten Bandung, Sabtu 20 Februari 2021 lalu. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Pasca Musda Partainl Golkar Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, belum lama ini, ternyata menimbulkan konflik internal yang belum selesai.

Bahkan, diduga ada kejanggalan dalam surat keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin H. Sugianto sehingga berujung kepada gugatan di Mahkamah Partai (MP).

" Sebagaimana diketahui bersama hasil Musda Golkar kemarin, H. Sugianto (H. Sugih) ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda saat itu. Tetapi, kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke MP DPP Partai Golkar, terkait pelaksanaan proses Musda yang dianggap oleh kubu HAS terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda," kata Mantan Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bandung, Subhan, saat dihubungi, Selasa 30 Maret 2021.

Lebih jauh Subhan mengatakan, konflik internal di dalam sebuah organisasi apalagi partai politik adalah hal biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.

"Semua partai, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mungkin juga di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal. Bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik, dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung 'pesanan' pihak-pihak supaya heboh dan viral," katanya.

Baca Juga: Walk Out! Musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung, Enjang Mulyana: Pelaksanaan Musda, Tidak Sesuai PDRT Partai

Baca Juga: Banyak Kader Potensial Partai Golkar Kabupaten Bandung Hijrah ke Partai Lain, Bisa Gembosi Kekuatan Partai

Subhan menilai, gugatan ke MP adalah langkah konstitusional, diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD-ART Parpol sehingga sah-sah saja kubu HAS mengajukan gugatan ke MP.

"Hal terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya.
Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup Bandung yang sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x