JURNAL SOREANG - Sesuai dengan perundang-undangan, semua perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR), sehari sebelum hari raya.
Untuk mempertegas aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran terkait THR 2021.
Menurutnya, semua perusahaan diwajibkan mebayarkan THR paling lambat sehari sebelum hari raya.
Baca Juga: Menikah di Pertengahan Tahun Ini, Boy William: Nggak Tayang di TV, Gue Bukan Atta dan Aurel
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Senin 12 April 2021.
Hal tersebut, Kata Ida sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.
Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.