Menaker: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Akan Dikenakan Sanksi

- 12 April 2021, 18:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.*
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.* /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

Masih terkait hal yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah mengingatkan, agar para pengusaha membayarkan THR kepada karyawannya secara tunai.

Baca Juga: Menuai Kontroversi! Gugatan Dikabulkan, MSCHF Tarik Seluruh Produk Setan Lil Nas X dari Pasaran

Baca Juga: Viral! Tagar Tolak Jokowi 3 Periode Trending Topic di Twitter, Begini Komentar Warganet

Airlangga Hartarto menekankan, selama ini para pengusaha telah diberikan banyak fasilitas dan bantuan dari pemerintah untuk menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Airlangga berharap para pengusaha tidak menjadikan krisis akibat pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan THR karyawan tepat waktu.

Menurut Airlangga, pemberian THR sangat membantu meningkatkan ekonomi para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur para pengusaha dan perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19 untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pembayaran THR.

Dialog yang dilakukan harus secara transparan, dengan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.***

*) Disclaimer: artikel ini sudah pernah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul "Pengusaha yang Telat Bayar THR Akan Didenda".

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah