Sambut Ramadan! Shalat Tarawih Berjemaah Diperbolehkan, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Bandung

- 7 April 2021, 21:27 WIB
Eka Ahmad Munandar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS.
Eka Ahmad Munandar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Eka Ahmad

JURNAL SOREANG - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi FKS Eka Ahmad Munandar, mengatakan, meski masa pandemi covid-19 belum hilang. Masyarakat terlihat antusias menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menurut Eka, Ramadhan tahun ini pasti akan terasa beda dengan tahun sebelumnya. Khususnya, saat melaksanakan shalat tarawih berjamaah.

Seperti diketahui, Ramadhan 2020, pemerintah mengeluarkan larangan untuk melaksanakan shalat tarawih karena dampak penyebaran covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021, Menhub Budi Karya Sumadi: Bapak-Ibu di Rumah Saja

Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Edaran Ibadah Ramadhan 2021, Utamakan Keselamatan Warga dan Jamaah

"Meski ada larangan, masih ada sebagian masjid yang melaksanakan shalat tarawih dengan membatasi jumlah jamaah dan melarang orang luar ikut shalat," kata Eka saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 7 April 2021.

Eka menjelaskan, hal itu akan berbanding lurus pada Ramadhan tahun ini. Sebab, pemerintah secara resmi sudah mengumumkan dibolehkannya ibadah shalat tawawih.

"Pemerintah kan sudah mengumumkan, tahun ini ibadah shalat tarawih bisa dilaksanakan secara berjemaah di luar rumah," katanya.

Sehingga, dirinya memprediksi pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan 2021 pasti akan kembali seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat khususnya kaum mualimin, pasti akan sangat antusias menyambut bulan Ramadhan karena pelaksanaan shalat tarawih berjamaah diluar rumah sudah diperbolehkan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x