Sambut Ramadan! Shalat Tarawih Berjemaah Diperbolehkan, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Bandung

- 7 April 2021, 21:27 WIB
Eka Ahmad Munandar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS.
Eka Ahmad Munandar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Eka Ahmad

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Masjid Ini Akan Terapkan Pelayanan Drive Thru Saat Bagi Takjil Puasa

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Bayern vs PSG, Kamis Dinihari 8 April 2021, Misi Balas Dendam PSG

Eka menambahakan, kebijakan pemerintah memperbolehkan ibadaj shalat tarawih berjamaah bisa dilaksanakan diluar rumah disampai oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menanggapi hal tersebut, Eka secara pribadi atau masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya kaum muslimin sangat menyambut baik.

"Ya pasti saya sangat menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga ibadah puasa tahun ini akan terasa lengkap," kata Eka.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, meski sudah memperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah. Pemerintah, meminta masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dan membatasi jumal jamaah.

"Memeng diperbolehkan, tapi shalat berjemaahnya hanya diikuti 50 persen dari kapasitas setiap masjid," tuturnya.

Oleh karena itu, Eka mengimbau warga Kabupaten Bandung untuk tetap menerapkan prokes selama melaksanakan shalat berjamaah.

"Dengan adanya kebijakan itu, kita tidak boleh melupakan untuk tetap disiplin terapkan prokes untuk mengantisipasi penyebaran covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah