Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021, Menhub Budi Karya Sumadi: Bapak-Ibu di Rumah Saja

- 7 April 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021. Kebijakan tersebut berkalu pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada rentang waktu tersebut.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik. Kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ucap Budi Karya Sumadi, seperti dikutip Jurnal Soreang dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Masjid Ini Akan Terapkan Pelayanan Drive Thru Saat Bagi Takjil Puasa

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Bayern vs PSG, Kamis Dinihari 8 April 2021, Misi Balas Dendam PSG

Penegasan mengenai larangan mudik ini disampaikan oleh Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers, usai Sidang Kabinet Paripurna di hari yang sama. Adapun sidang tersebut membahas Penanganan Covid-19, Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

Untuk pengendalian transportasi darat, kata Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri supaya melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik, dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” tegas Budi.

Budi menuturkan, untuk pengendalian transportasi laut pihaknya hanya akan memberi fasilitas, bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x