JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung, berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. maka hasil KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung telah mutlak.
Dimana, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan telah sah menjadi Bupati Bandung terpilih.
Menanggapi hal tersebut Alo Sobirin Kepala Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berharap kepada Gubernur Jabar dan KPU agar segera mengagendakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar Dua Sekolah di Bekasi, Seorang Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi
"Keputusan MK terkait PHP Kabupaten Bandung yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak akhirnya diputuskan hari ini," kata Alo kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.
Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya merasa optimistia semua program akan berjalan tanpa ada kendala.
"Untuk mendapatkan kepastian semua pelayan publik, saya atasnama pribadi dan lembaga mengharapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati disegarakan," jelasnya.
Alo yang juga ketua bidang hukum dan Perundang-undangan Apdesi Kabupaten Bandung menjelaskan, dengan adanya keputusan MK, maka pelantikan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan bisa segera dilaksanakan.
"Alhamdulillah dengan adanya keputusan MK, maka saya berharap kepada Gubernur Jabar pak Ridwan Kamil dan KPU agar segera mengagendakan pelantikan," jelasnya.