Taati Hukum! PHP Kabupaten Bandung Masih Berproses di MK, Sachrial: Tidak Ada Istilah Bupati-Wabup Terpililih

- 15 Maret 2021, 16:48 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat (kiri) Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Sugianto (tengah) dan Kurnia Agustina saat memberika keterangan kepada awak media di Soreang, Senin 15 Maret 2021.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat (kiri) Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Sugianto (tengah) dan Kurnia Agustina saat memberika keterangan kepada awak media di Soreang, Senin 15 Maret 2021. /Jurnal Soreang/Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Proses Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung, masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua pihak harus patuh terhadap hukum.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial, menurutnya, karena hingga saat tahapan pilkada masih berproses di MK.

Maka, dirinya dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan kata Bupati Bandung Terpilih.

Baca Juga: Menunggu! PHP Kabupaten Bandung Masih Berproses, Koalisi NU Pasti: Putusan MK, Pendidikan Politik Masyarakat

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Marak, Ini Langkah Tegas Polisi

Menurut Sachrial, kata-kata Bupati Bandung Terpilih masih belum pas diberikan atau dipredikatkan kepada Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Sachrial menegaskan jika saat ini proses Pilkada Kabupaten Bandung belum usai. Proses Pilkada Kabupaten Bandung masih ada beberapa tahapan lagi setelah adanya sengketa yang disidangkan di MK.

"Pada tanggal 24 Maret nanti, dimana kami menunggu hasil putusan MK. Tahap berikutnya, kan masih ada tahapan penetapan oleh KPU. Jadi enggak ada itu istilah bupati terpilih. Kami ingatkan ke Bawaslu untuk melalukan peneguran. Karena semuanya statusnya masih pasangan calon," kata Sachrial kepada wartawan di Soreang, Senin 15 Maret 2021.

Sachrial mengatakan, pihak KPU, Bawaslu dan yang lainnya harus mengikuti peraturan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ini akan menciderai marwah demokrasi yang ada di Indonesia.

"Apalagi MK itu sebagai Judek dan Juris. Dia berhal menterjemankan undang-undang. Bahkan undang-undang tertinggi sekalipun, seperti UUD 1945. Bukan Judek Paksi seperti di PN atau Pengadilan Tinggi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah