JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK), membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung, Kamis 18 Maret 2021.
Dalam amar putusan, eksepsi putusan MK menyatakan: 1.Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. maka hasil KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung telah mutlak.
Dimana, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan telah sah menjadi Bupati Bandung terpilih.
Melalui status Whastapp pribadinya, Bupati Bandung TerpilihDadang Supriatna mengaku lega dan mengucap syukur atas putusan MK dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Ia menilai jika MK telah menegakkan keadilan. Lebih lanjut, Kang DS Sapaan Akrab Bupati Bandung Terpilih mengajak seluruh masyarakat dan juga seluruh pasangan calon bupati Bandung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung ke depannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan dalam video yang diterima Jurnal Soreang mengatakan jika kemenangan sudah diraih setelah tahapan MK.