Akan tetapi, kata Firman, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia.
Itu pun dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam Persidangan yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.
Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK, lantaran semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat di patahkan dalam persidangan kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi sudah dapat dipatahkan.
"Jadi apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang itu tidak dapat di buktikan dan sudah di jawab di persidangan, sehingga semua yang di beritakan itu tidak benar," pungkasnya.***