Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Kuasa Hukum Paslon Bedas: Pemohon Hanya Ingin Tampak Terzalimi

- 8 Maret 2021, 18:27 WIB
Tim Kuasa Hukum Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)
Tim Kuasa Hukum Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Gugatan terhadap KPU dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020, masih menjadi salah satu kendala belum bisa dilantiknya pasangan terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas).

Sejauh ini, proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti yang telah digelar pekan lalu.

Dari agenda tersebut, Tim Advokasi Bedas (TAB) optimistis bahwa fakta yang muncul, akan membuat MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU) itu.

Baca Juga: STIE Ekuitas Raih Dua Penghargaan Sebagai STIE Terbaik se-Jabar dan Banten

Ketua TAB, Dadi Wardiman selaku Tim Kuasa Hukum dalam sengketa pilkada di MK menuturkan, sidang lanjutan itu sudah dapat memprediksi hasil akhir, di mana MK akan menggugurkan gugatan dari pemohon.

“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang, siapapun yang telah menonton sidang MK kemarin pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon, orang awam yang tidak paham hukum pun sudah tau akan seperti apa hasilnya," kata Dadi kepada Jurnal Soreang, Senin 8 Maret 2021.

Dadi menilai, awalnya Hakim MK memang telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.

Baca Juga: Sempat Mengejutkan Inul Daratista, Sofyan Lolos Audisi Liga Dangdut (LIDA) 2021, Wakili Kalimantan Utara

Akan tetapi pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan, karena dinilai tak memahami substansi sengketa pilkada.

"Mestinya, perkara ini sudah diputus dismissal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya daluarsa. Dan saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur," ujar Dadi.

Dadi juga berharap semua pihak mencermati dalil dalam gugatan pemohon, yang ia nilai terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.

Baca Juga: Sempat Mengejutkan Inul Daratista, Sofyan Lolos Audisi Liga Dangdut (LIDA) 2021, Wakili Kalimantan Utara

Bahkan, kata Dadi, orang awam sekalipun, jika membaca gugatannya pasti akan langsung tidak percaya.

"Soalnya gugatan tersebut mendayu-dayu, seakan pomohon terzalimi. Padahal sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan, nah dalam kasus ini pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," tutur Dadi.

Sedangkan menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimistis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme di Inkubator se-Indonesia, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan

Menurut Dadi, pemohon hanya terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik, bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi yang pada akhirnya mereka ingin Pilkada diulang tanpa mengikutsertakan paslon Bedas.

“Tidak benar apa yang di katakan juru bicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa untuk menenangkan Tim nya saja, dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak Netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang. Saya kira publik sudah cerdas tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar," ujar Dadi.

Senada dengan Dadi, Firman Budiawan sebagai Sekertaris Tim Advokasi Bedas menjelaskan bahwa ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK yaitu ketidaktegasan KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya politik uang.

Baca Juga: Hari Ini 8 Maret 2021, Sungjin DAY6, Umumkan Mendaftar Wajib Militer, JYP Entertainment berikan Pernyataan

Akan tetapi, kata Firman, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia.

Itu pun dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam Persidangan yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK, lantaran semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat di patahkan dalam persidangan kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi sudah dapat dipatahkan.

Baca Juga: Tiga Tahun Berlalu, Chae Hyun Seung Nampak Menjauhi Yoon Song Ah, Spoiler She Would Never Know, 8 Maret 2021

"Jadi apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang itu tidak dapat di buktikan dan sudah di jawab di persidangan, sehingga semua yang di beritakan itu tidak benar," pungkasnya.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah