"Mestinya, perkara ini sudah diputus dismissal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya daluarsa. Dan saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur," ujar Dadi.
Dadi juga berharap semua pihak mencermati dalil dalam gugatan pemohon, yang ia nilai terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.
Bahkan, kata Dadi, orang awam sekalipun, jika membaca gugatannya pasti akan langsung tidak percaya.
"Soalnya gugatan tersebut mendayu-dayu, seakan pomohon terzalimi. Padahal sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan, nah dalam kasus ini pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," tutur Dadi.
Sedangkan menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimistis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.
Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme di Inkubator se-Indonesia, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan
Menurut Dadi, pemohon hanya terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik, bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi yang pada akhirnya mereka ingin Pilkada diulang tanpa mengikutsertakan paslon Bedas.
“Tidak benar apa yang di katakan juru bicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa untuk menenangkan Tim nya saja, dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak Netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang. Saya kira publik sudah cerdas tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar," ujar Dadi.
Senada dengan Dadi, Firman Budiawan sebagai Sekertaris Tim Advokasi Bedas menjelaskan bahwa ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK yaitu ketidaktegasan KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya politik uang.