Sengketa Pilkada! Ada Pembentukan dan Penggiringan Opini, Kuasa Hukum NU Pasti Lapor Dewan Pers, Ini Alasannya

- 8 Februari 2021, 20:01 WIB
Tunjukan materi laporan, Kuasa Hukum NU Pasti Sachrial saat memperlihatkan berkas laporan untuk dewan pers.
Tunjukan materi laporan, Kuasa Hukum NU Pasti Sachrial saat memperlihatkan berkas laporan untuk dewan pers. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustian-Usman Sayogi (NU Pasti), Sachrial mengadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan media nasional yang dianggap fitnah, menyesatkan dan membentuk opini publik terkait sidang gugatan perkara Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Menurut Sachrial dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum pihak terkait atau Pasangan Calon Bupati nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan justru mengungkap kecurangan kliennya.

Hal itu, dinilai cukup tendensius. Terlebih artikel tersebut diduga dibuat dengan sengaja tanpa memenuhi unsur dan kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Apes Nian Komplotan Begal Diciduk Karena Kebetulan Berpapasan dengan Polisi

Sementara itu, sidang MK dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta memerika dan mengesahkan alat bukti digelar pada Selasa 2 Februari 2020.

Namun, dalam artikel yang diberitakan oleh media nasional tersebut tertulis jika sidang MK digelar pada Kamis 4 Februari 2021.

"Artikel tersebut tidak masuk dalam kategori berita. Lebih kepada fitnah. Selama ini kami selaku kuasa hukum selalu berdiam diri saat banyak wartawan menanyakan terkait perkara gugatan yang dilakukan oleh kami selaku kuasa hukum, karena hal ini menyangkut materi persidangan yang tentu bukan menjadi konsumsi publik," ujar Sachrial di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Uang Hasil Kongkalikong Pinangki Mencapai Lebih dari 5 Milyar, Pengadilan Ganjar Dia 10 Tahun Denda 600 Juta

Menurut Sachrial, kuasa hukum Nia-Usman sendiri tidak sedang membentuk opini, dengan dalih jika tim kuasa hukum adalah yang paling benar dan sebagai pihak yang dirugikan dalam perhelatan demokrasi.

Sebab, semua benar dan salahnya akan diserahkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x