Gegara Pandemi! Puluhan Guru Honorer di Kabupaten Bandung Tidak Terima Honor, Ini Tanggapan Anggota DPRD

- 6 Maret 2021, 16:58 WIB
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah /Kemendikbud/

JURNAL SOREANG - Puluhan tenaga pendidik dan kependidikan honorer di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung mengeluh tidak mendapat honor selama satu tahun.

Hal itu, sejak kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan pemerintah karena adanya pandemi Covid-19.

Salahsatunya dialami puluhan Guru ekskul di SMPN 1 Pasirjambu, mereka mengakui sudah satu tahun tidak menerima honor dari sekolah.

Baca Juga: Waspada, Penjambret Pakai Seragam Ojol untuk Samarkan Identitasnya, Pelaku Beli Helm Ojol dari Pasar

Meski berstatus guru honorer ekskul, mereka melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 1 Pasirjambu Nandang Komara mengatakan, pandemi covid-19 menjadi dasar tidak dibayarkannya honor guru Ekskul.

"Hal ini, sudah disepakati semua kepala sekolah di wilayah Gugus III. Karena tidak ada kegiatan kinerja, guru ekskul tidak diberikan honor," kata Nandang kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga: Hadirnya BKSAP DPR Diharapkan Produk UMKM Berpeluang Tembus Pasar Internasional

Hal tersebut, yang menjadi keluhan puluhan guru ekskul. Karena belajar tatap muka dihentikan, berhenti juga sekolah memberikan honor.

"Kami tidak melaksanakan kegiatan bukan kemauan, tapi karena peraturan dan kebijakan pemerintah," kata salah seorang guru ekskul di SMPN 1 Pasirjmbu.

Seharusnya, kata Dia, pihak sekolah tetap memberikan haknya. Karena, alokasi honor dialokasikan dari dana BOS.

Baca Juga: Mantul, Motor Besar Indonesia (MBI) Bandung Santuni Anak-Anak Yatim Piatu di Sela-sela Rakerwil

"Dana BOS kan tetap diterima sekolah dan sudah terprogram dalam RKAS. Seharusnya ada rasa kemanusiaanlah, karena kami juga membutuhkan," jelasnya.

Menurutnya, kalau kinerja kegiatan yang menjadi dasar pemberian honor guru ekskul. Terus, bagaimana kinerja guru yang menerima sertifikasi.

"Apakah kinerja guru penerima sertifikasi sesuai, saat kondisi masa pandemi seperti ini. Kami yakini tidak, tapi mereka menerima sertifikasi dan kami honorer tidak," tegasnya.

Baca Juga: Waspadai! Virus Varian Baru, Ini Ulasan Lengkap Tentang Covid-19 B117 yang Pertamakali Ditemukan di Inggris

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi, menjelaskan, Memang banyak sektor yang terpengaruh oleh kondisi pandemi covid 19.

"Ya, memang mewabahnya pandemi Covid-19 berdampak hampir pada semua sektor. Termasuk dunia pendidikan," kata Fahmi saat dihubungi, Sabtu 6 Maret 2021.

Menurutnya, tidak hanya murid dan orang tua yang merasa kesulitan untuk memenuhi aktifitas pendidikan diantaranya segi pembiayaan.

Baca Juga: Usia 70 Tahun, tapi Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak, Tersangka: Saya Khilaf

Namun, kata Fahmi, termasuk para guru PNS, honorer, TU dan juga guru exstrakulikuler. Secara prekuensi aktifitas mengajarnya berkurang, namun bukan berarti hak mereka yang biasa diterima digugurkan atau ditiadakan

"Secara Reguler, sekolah menerima bantuan dari pemerintah berupa BOS. Jadi, meski prekuensi kegiatannya berkurang atau tiada, namun haknya tetap harus diberikan," jelasnya.

Fahmi menegaskan, dalam hal ini diperlukan intervensi dan pengawasan Dinas Pendidikan. Sebab, selama masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan harus melakukan ragam upaya berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020.

Baca Juga: Pemeran “Si Madun” Yusuf Mahardika Turut Menyuarakan Surat Untuk Presiden #FilmIndonesiaFilmKita

"Sesuai Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan dituntut ada pleksibilitas dalam penggunaan Dana BOS. Namun, pada pelaksanaanya jangan pula melanggar ketentuan pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan intervensi pemerintah yang lain juga harus dicari jalan lainnya. jangan hanya mengandalkan BOS, pemerintah juga harus mengalokasikan insentif lain diluar Dana BOS.

"Pemerintah juga harus mencarikan solusi, tidak terpaku pada dana BOS. Misalnya dana Bansos, jangan melulu dana Bansos berbasiskan DTKS, jelas kalau berdasarkan DTKS. para guru Honor tidak akan masuk," katanya.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Relaksasi Ekonomi, Tapi Perketat Sanksi Pelanggar, Berikut Keterangan Oded M. Danial

Oleh karena itu, karena para tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus honorer juga membutuhkan perhatian. Pemerintah melalui Dinas terkait, harus bisa menciptakan inovasi agar mereka tetap mendapat perhatian.

"Contohnya, kita bisa lihat Program pemerintah seperti insentif UMKM, Pra Kerja, BPNT dan lainnya. Mungkin hal itu bisa pula diterapkan terhadap para Honorer dan Guru ekskul yang terdampak Pandemi," akunya.

Dengan demikian, Fahmi berharap, pemerintah dapat membuat mekanisme yang tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Andin Hilang di Ikatan Cinta, Al dan Kang Mus Preman Pensiun Kerahkan Anak Buah Cari di Semua Penjuru Bandung

"Agar, manfaat bantuan dapat diterima oleh masyarakat diluar DTKS. Terutama tenaga pendidik juga sekolah sekolah swasta yang Greadnya kurang kuat, bisa diberi bantuan," tegasnya.

Fahmi menegaskan, tidak ada alasan untuk menghambat atau tidak membayar guru ekskul. Sebab, dana Bos juga tidak berhenti.

"Semua sekolah tetap menerima dana BOS. Salahsatu alokasinya untuk tenaga kependidikan yang ada di sekolah, jadi tetap hak mereka harus diberikan atau honornya harus dibayarkan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah