Usia 70 Tahun, tapi Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak, Tersangka: Saya Khilaf

- 6 Maret 2021, 14:43 WIB
Tersangka G (70) digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. Jumat 5 Maret 2021./Dok.Polres Banjar/
Tersangka G (70) digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. Jumat 5 Maret 2021./Dok.Polres Banjar/ /

JURNAL SOREANG-Seorang tersangka berinisial G (70), tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri Mawar (nama samaran). Pelecehan seksual tersangka terhadap Mawar (15), dilakukan selama 8 bulan setelah mawar lulus dari bangku SMP.

Sebelum melayani ayah kandungnya,  Mawar terlebih dahulu mendapatkan ancaman berupa kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, pengungkapan kasus pelecehan seksual dalam lingkup keluarga diungkap petugas atas dasar laporan dari ibu kandung korban.

Baca Juga: Viral, Penjambretan Hingga Seret Korbannya, Akhirnya Polisi Tembak Pelaku di Bagian Kaki

"Aksi tersangka G dilakukan terhadap Mawar (nama samaran) semenjak lulus SMP dengan lama waktu 8 bulan yang lalu dan dilakukanya berulang ulang," ungkap Melda dalam keterangannya dari laman resmi Polda Jabar, Jumat 5 Maret 2021.

Melda menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari laporan tetangga korban, mendengar Mawar mengeluhkan sakit pada bagian payudara. 

Hal tersebut kata Melda, lama kelamaan terdengar oleh ibu kandung Mawar. Mendapat informasi tersebut Ibu Mawar kemudian melaporkan ke salah satu tokoh masyarakat akan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Relaksasi Ekonomi, Tapi Perketat Sanksi Pelanggar, Berikut Keterangan Oded M. Danial

"Ibu kandung mawar pun sering mendapatkan kekerasan dari tersangka G. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Banjar," jelas Melda.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x