Bejat, Selama 3 Tahun Guru Honorer Ini Cabuli Muridnya

- 26 Desember 2020, 14:24 WIB
Ilustrasi pencabulan murid
Ilustrasi pencabulan murid /Pikiran rakyat/

JURNAL SOREANG - Seorang guru honorer olahraga di salah satu SMP di kawasan Jakarta Barat mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, pelaku AM (32) menyukai korban ACN (16) dengan memberikan iming-iming kepada korban.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Serahkan Tiga Mobil Pelayanan Warga. Diharapkan Ikut Bantu Kenaikan IPM

"Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi," ujar Arysa, Sabtu 26 Desember 2020.

Korban ACN pun mudah ditipu daya dan diberikan janji manis oleh pelaku, karena korban yang masih di bawah umur.

"Pelaku merayu korban, kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia," ungkap Arsya seperti dilansirkan PMJNews.

Baca Juga: Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Jawa Barat Mulai Catat PAD dan Kuliahkan 24 Pegawai

Dituturkan Arsya, pelaku telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x