Kota Bandung Akan Relaksasi Ekonomi, Tapi Perketat Sanksi Pelanggar, Berikut Keterangan Oded M. Danial

- 6 Maret 2021, 14:27 WIB
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial/ISTIMEWA
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial/ISTIMEWA /

 

JURNAL SOREANG- Pemkot  Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan (Protkes).

Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.

Hal tersebut disampaikan Oded M. Danial selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.  "Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Dalam Perwal tersebut, disertai juga dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar," tegas Oded dalam keterangannya dari Humas Setda Humas Kota Bandung. Kamis 5 Maret 2021.

Baca Juga: Peringati HPSN 2021! Jaga Lingkungan, Oded Wali Kota Bandung Minta Warga Kurangi Buang Sampah

Oded memaparkan, keputusan dalam Perwal tersebut untuk penambahan relaksasi.

"Diharapkan ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, saya juga mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan. Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” tambah Oded.

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak kata Oded, dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. 

Baca Juga: Pengurus Baru Dilantik, Yana Minta Apeksi Terus Suarakan Aspirasi 98 Pemkot

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x