Di Depan Mendikbud Nadiem, DPR Desak Penyelesaian Masalah Guru Honorer

- 21 Januari 2021, 09:59 WIB
Guru mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia kelas XII, Rika Rostika, saat melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dengan siswanya di dalam ruang kelas di Kampus SMAN 1 Cileunyi, Kabupaten Bandung. Senin, 11 Januari 2021. DPR mendesak agar masalah guru honorer  segera diselesaikan.
Guru mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia kelas XII, Rika Rostika, saat melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dengan siswanya di dalam ruang kelas di Kampus SMAN 1 Cileunyi, Kabupaten Bandung. Senin, 11 Januari 2021. DPR mendesak agar masalah guru honorer segera diselesaikan. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Mendiknas Nadiem Makarim untuk segera menyelesaikan masalah guru dan tenaga kependidikan honorer.Pendidikan tidak akan jalan bila masalah guru masih berlarut-larut.

"Guru merupakan pilar pendidikan yang menopang sistem pendidikan sehingga negara harusnya berutang jasa pada para guru," kata Fikri di depan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X yang digelar virtual, Rabu, 20 Januari 2021.

Menurut Fikri, negara telah memanfaatkan tenaga honorer untuk pendidikan, namun tidak diperhatikan nasibnya, dan sekarang ketika mereka menuntut status, pemerintah mengulur terus.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Ketiga, Ini Link Lengkapnya

"Sesungguhnya bila mau diringkas, problem pendidikan di Indonesia hanya dua macam yakni guru dan sarana prasana pendidikan,” imbuh wakil rakyat Dapil Kabupaten/Kota Tegal dan Brebes ini.

Isu terkait guru, lanjut FIkri, akan terus ramai karena jumlahnya yang sangat banyak belum terselesaikan hingga sekarang. “Dari beberapa rapat di Komisi X, permasalahan guru harus selesai, terutama di sekolah negeri, karena merupakan tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Fikri juga mengingatkan, penyelesaian guru juga harus mencakup satuan pendidikan swasta sebab ada status guru tetap (yayasan) dan tidak tetap yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Baca Juga: Guru dan Dosen Swasta Kirim Surat ke Mendiknas Nadiem, Ini yang Mereka Minta

“Jadi tidak boleh ada satu pun guru di negeri ini yang tidak jelas status, kesejahteraan, dan jaminan sosialnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem menjawab tidak memungkinan secara undang-undang untuk mengangkat honorer menjadi PPPK tanpa seleksi.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x