JURNAL SOREANG - Sebagai tindaklanjut informasi yang disampai masyarakat akan adanya peredaran obat-obatan terlarang, di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Camat Kecamatan Soreang, mengintruksikan kepala unit Satpol PP untuk melakukan monitoring dan pengawasan di area yang dijadikan lokasi penjualan obat-obat tersebut.
Setelah mendapatkan bukti dan Informasi, melalui Kepala Unit Satpol PP Kecamatan dan Babinsa dan Babinkantibmas melakukan tindakan penggeledahan toko yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang jenis G.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pro dan Kontra Perpres Miras Berakhir, Jokowi: Saya Cabut But But
Hal tersebut disampaikan Camat Kecamatan Soreang Rusli Baijuri menurutnya, tindakan yang dilakukan kanit Pol PP bersama babinsa dan Babinkantibmas sebagi responsif informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah melakukan koordinasi dengan RT/RW, Pemerintah Desa Parungserab. Jajaran Satpol PP unit Soreang didampingi babinsa dan babinkantibmas melakukan tindakan dengan mengeledah toko yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan tersebut," kata Rusli saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 2 Maret 2021.
Dari hasil tindakan tersebut, kata Rusli, jajarannya berhasil menemukan barang bukti obat-obatan yang dikatagorikan tidak boleh dijual bebas.
Baca Juga: BLT UMKM Bulan Maret 2021 Segera Cair, Kuota Mencapai 12 Juta, Berikut Cara Dapatnya
"Barang bukti dan penjual berhasil diamankan dan ditindaklanjut di Kantor Desa Parungseran, lanjutannya saya serahkan kepada Babinsa dan Babinkantibmas Desa," kata Rusli.
Menurut Rusli, selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertibana dan keamanan masyarakat (Kantibmas) kecamatan Soreang.