Alhamdulillah, Pro dan Kontra Perpres Miras Berakhir, Jokowi: Saya Nyatakan Dicabut

- 2 Maret 2021, 19:18 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

JURNAL SOREANG – Setelah mendapat respon negatif dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Kebijakan izin investasi miras yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun tokoh-tokoh penting kenegaraan.

Banyak pihak menilai, dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding dampak positifnya. Salah satunya dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saleh meminta pemerintah segera mengkaji ulang Perpres Miras.

Baca Juga: 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, DPR: Ini Mengancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut berkomentar. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

Selain MUI pusat, MUI Papua juga ikut mengeluhkan aturan ini. Ketua MUI Provinsi Papua, Saiful Islam Al Payage mengatakan bahwa miras memiliki rekam jejak yang buruk di Papua. Banyak kejahatan yang berawal dari miras.

Dikutip JURNAL SOREANG dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan keterangan pers soal Perpres minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Investasi Minuman Keras, Ini Alasannya

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain. Bersama ini saya sampaikan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x