Pengeroyok Preman Hingga Tewas di Cimenyan, Bandung, Punya Peranan Masing-masing

- 25 Januari 2021, 18:01 WIB
Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung, Kompol Sumi. M. SH saat menginterogasi salah satu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 25 Januari 2021.
Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung, Kompol Sumi. M. SH saat menginterogasi salah satu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 25 Januari 2021. /Asep GP/jurnal soreang

JURNAL SOREANG - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung beserta anggota Polsek Cimenyan berhasil mengamankan 13 orang pelaku tindak pidana penganiayaan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 02.00 WIB, sedangkan 1 orang pelaku lainnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pada laporan No. LP/B/36/I/2021/JBR/RESTA BANDUNG tertanggal 20 Januari 2021, atas nama Sarip, perihal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.

Kejadian ini bermula pada hari Selasa 18 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Seorang Preman Tewas Dikeroyok 14 Orang, Berikut Penjelasan Kapolresta Bandung

Pada saat itu, telah terjadi pengeroyokan terhadap korban AA dan A yang dilakukan oleh 14 orang pelaku. Akibatnya, korban AA meninggal dunia sedangkan korban A menderita luka yang cukup parah.

"Awal mula kejadian, para bandar sayur merasa tidak nyaman dengan korban yang melakukan pemerasan, sehingga para bandar sayur melakukan kesepakatan untuk memberi pelajaran terhadap korban," tutur Hendra, didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021.

Hendra melanjutkan, kedua korban sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditemukan dan dilakukan penganiayaan kembali terhadap mereka hingga salah 1 korban berinisial AA meninggal dunia.

Baca Juga: Saat Pandemi Wisatawan Membidik Destinasi Wisata yang Jauh dari Keramaian, Pulau Ini Jadi Pilihan

Ke-14 pelaku mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. "Ada yang berperan melakukan penganiayaan sebanyak 8 orang, 5 orang melakukan penghasutan, dan 1 orang mengajak kemudian membiarkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan 3 pasal. Adapun rinciannya yaitu 8 pelaku dengan inisial P, HG, YS, R, RO, CA, IS, dan L dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-Sama di Muka Umum.

Pelaku berinisial D, AK, S, dan JS dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang Menghasut Dalam Bentuk Ajakan Sehingga Terjadinya Tindak Pidana, dimana keempatnya terlebih dahulu bersepakat untuk memberi pelajaran korban AA dan A, serta menghasut dan mengajak karyawan dan warga lainnya sehingga terjadi tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga: Ini yang Buat Ikatan Cinta Raih Rating Tertinggi, Tokoh Menawan, Kisah Menyentuh dan Buat Penasaran

"Sementara itu, pelaku berinisial H dikenai Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana tentang Membiarkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan," sambung Hendra. Sedangkan untuk 1 pelaku lainnya masih di bawah umur.

Hendra menuturkan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan pelaku, korban kerapkali melakukan pemerasan terhadap warga, dan itu sudah sangat meresahkan.

Laporan mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan korban sebenarnya sudah masuk ke Polsek Cimenyan dan sedang dalam proses.

Baca Juga: Kesal Akibat Serik Dipalak, 14 Warga Cimenyan Terpaksa Diringkus karena Mengeroyok Pemalak Sampai Tewas

Akan tetapi sayangnya, lanjut Hendra, para pelaku kemudian main hakim sendiri yang menyebabkan salah seorang korban meninggal dunia.

Perihal pemerasan yang dilakukan korban, Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa korban biasanya mengumpulkan para bandar sayur untuk dimintai jatah.

"Dari per kilo seribu (rupiah), yang sehari-hari mintanya 500 ribu (rupiah) dari satu bandar. Sudah 3 tahun dia kayak gitu," pungkas Hendra. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x