Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Dalam Kasus Dugaan Penipuan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bandung

16 Oktober 2020, 20:19 WIB
Laporan Nukke Nugraha atas Dugaan Penipuan oleh Ketua Gerindra Kabupaten Bandung /

JURNAL SOREANG - Polisi sudah memeriksa sekitar lima saksi dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat. Namun belum ada keterangan pasti siapa saja saksi yang sudah diperiksa tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandung Ajun Komisaris Bimantoro mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. "Betul, masih proses penyelidikan dengan pemeriksaan lima orang saksi," ujarnya saat dihubungi via pesan singkat, Jumat 16 Oktober 2020.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut berawal dari laporan salah seorang bakal calon bupati/wakil bupati yang mengikuti penjaringan internal Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Nukkeu Nugraha. Nukkeu merasa tertipu karena sejak awal ternyata posisi yang diperebutkan penjaringan itu tidak pernah ada, karena sudah terisi.

Baca Juga: Hore...Peternak Sapi Dapat Layanan Gratis di RSU KPBS Pangalengan

Kuasa hukum Nukkeu, Galih Faisal mengatakan, kliennya hal itu dipicu oleh beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra yang merwarnai perjalanan proses penjaringan. Dalam SKB tersebut Golkar, PKB dan Gerindra sepaka tuntuk mengusung Kurnia Agustina sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Menurut Gali, untuk PKB dan Golkar itu tidak menimbulkan permasalahan, karena mungkin mekanismenya terbuka dan baik. Namun itu menjadi masalah di internal Gerindra, karena dinilai tidak adanya transparansi.

Pada intinya, Nukkeu kemudian merasa tertipu ketika mendaftarkan diri dalam penjaringan calon bupati dan wakil bupati Partai Gerindra Kabupaten. Ia merasa hanya mendaftarkan diri untuk posisi yang sejak awal sudah terisi.

Baca Juga: Tak Perlu Jauh-jauh, Warga Pangalengan Kini Punya RS Sendiri

"Saat mendaftar, para bakal calon termasuk Nukkeu itu kan berasumsi bahwa ada kesempatan yang masih kosong untuk menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati Bandung dari Gerindra. Namun saat mengetahui ada SKB yang dibuat sebelum penjaringan tersebut, artinya kesempatan untuk menjadi calon bupati sejak awal penjaringan sudah tidak ada," kata Galih.

Unsur penggelapan tersebut dilansir Galih, karena semua bakal calon yang mengikuti penjaringan, termasuk Nukkeu, dimintai tarif pendaftaran sebesar Rp10 juta oleh Yayat. "Yayat menugaskan Ketua Bapda Gerindra untuk menerima uang pendaftaran tersebut," ucapnya.

Seiring waktu, Galih menilai bahwa unsur penipuan pun semakin terpenuhi setelah munculnya rekomendasi dari DPP Gerindra terkait pengusungan Usman Sayogi sebagai calon wakil bupati untuk mendampingi Kurnia. Dalam SK dari DPP, keputusan pengusungan Usman tersebut dibuat berdasarkan rekomendasi dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung.

Baca Juga: RSU KPBS, Rumah Sakit Pertama Di Indonesia Milik Koperasi

"Seperti yang diketahui oleh banyak pihak termasuk media, redaksi SK nya berbunyi: Berdasarkan rekomendasi dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, maka kami memutuskan dan seterusnya. Itu menunjukan bahwa keputusan DPP bukan inisiatif dari pusat, tetapi muncul dari usulan DPC," kata Galih.

Galih menilai munculnya rekomendasi DPP yang membuat Usman akhirnya bisa mendaftarkan diri ke KPU, membuat unsur penipuan dalam laporan Nukke semakin terpenuhi. "Sekarang proses penyelidikannya masih berjalan di Polresta Bandung dan terlapor juga sudah beberapa kali dipanggil," ujarnya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler