JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz Direktur jamparing institut pemerhati kebijakan pemerintah menyikapi polemik KPU dan DPRD kabupaten Bandung, paska pelantikan PPK yang hanya dihadiri Bupati Bandung tanpa mengundang legislatif.
Menurut Risdal, sapaan akrab direktur Jamparing institut, KPUD Kabupaten Bandung telah melaksanakan salah satu tahapan kegiatan yakni pelantikan PPK se kabupaten Bandung.
Hal tersebut menyisakan persoalan serius, karena berawal dari kelalaian KPUD dengan tidak mengundang lembaga legislatif, dan hanya menghadirkan eksekutif.
Baca Juga: Bikin Geleng Geleng, 3 Shio Ini Diprediksi Akan Mendapatkan Keberuntungan Luar Biasa di Tahun 2023
"kenapa jadi polemik, pada acara pelantikan PPK, KPU hanya menghadirkan bupati Bandung yang diketahui sebagai eksekutif sementara legislatif tidak diundang," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Kamis 5 Januari 2023.
Risdal menjelaskan, sebagaimana diketahui KPUD sebagai salah satu instrumen penting dalam proses demokrasi dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Risdal, KPU harus memiliki prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Risdal menegaskan, Implementasi dari poin- poin prinsip penyelenggaraan tersebut yakni jujur, adil, terbuka dan akuntabel.
"Bagaimana bisa disebut bahwa KPUD Kabupaten Bandung telah melaksanakan poin tersebut, kalau dalam melaksanakan tahapan pelantikan PPK sudah tidak melibatkan lembaga terkait," jelasnya.
Risdal mengatakan, DPRD merupakan salah satu unsur muspida yang juga merupakan lembaga yang sangat terkait dengan hasil pemilu, tapi tidak diundang dalam acara tersebut.
"Saya sangat prihatin, kalau kinerja KPU terkesan tidak transparan sehingga mendapatkan sorotan serius dari DPRD," katanya.
Lebih lanjut Risdal mengatakan, dalam momen tahun politik segala sesuatunya bisa diasumsikan sebagai produk-produk politik, meskipun yang terjadi adalah murni kelalaian administrasi belaka.
Tetapi publik dan lembaga DPRD yang merupakan wujud refresantasi dari parpol peserta pemilu akan menganggap kejadian ini sebagai upaya kegiatan politik yang bertabrakan dengan prinsip penyelenggara pemilu.
KPUD Kabupaten Bandung selama ini dinilai telah berhasil dan dinilai cakap melaksanakan seluruh tahapan pemilu sejak tahun 2003, Dengan kejadian tersebut seakan mencoreng prestasi dan capaian positif yang telah susah payah diraih.
"Ketua KPUD Kabupaten Bandung tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa ini murni karena khilaf atau lupa, ini wilayah politik dan dalam politik tidak dikenal dengan istilah lupa," tegasnya.
Risdal menambahkan, KPU meski melakukan klarifikasi dengan terbuka kepada publik, agar persoalan ini tidak melebar dan menjadi asumsi liar di masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Piala AFF : Indonesia Diprediksi Draw 0-0 Lawan Vietnam
DPRD Kabupaten Bandung pun agar segera melakukan kordinasi dan konsolidasi, evaluasi serta melakukan langkah- langkah yang diperlukan terkait kejadian ini.
"DPRD kan punya hak budgeting, penganggaran. evaluasi seluruh kebutuhan kegiatan KPUD. Jangan-jangan karena anggaran yang minim dijadikan alasan DPRD tidak diundang," pungkasnya.***