PT Geo Dipa Terkesan Lalai Terkait Lakom, Jamparing Insitut Desak DPRD Tegas dalam Bertindak

6 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy. /geodipa.co.id/

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah mendesak DPRD Kabupaten Bandung untuk tegas dalam bertindak, terkait lahan kompensasi (Lakom) PT Geo Dipa Energi.

Menurut Dadang Risdal Aziz, PT Geo Dipa Energi terkesan lalai dalam merealisasikan komitmen dan aturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sesuai dengan yang tertuang dalam izin pinjam Pakai kawasan hutan (IPPKH), PT Geo Dipa Energi memiliki kewajiban dan komitmen merealisasikan Lakom sebelum pengembangan proyek panas bumi dilakukan.

Baca Juga: 5 Fobia atau Ketakutan Aneh yang Berkaitan dengan Hubungan Intim, dari Takut Telanjang hingga Cemas Lihat Mr P

"Sudah satu tahun lebih IPPKH ditetapkan, PT Geo Dipa Energi belum merealisasikan terkait Lakom. Sehingga, kami berpandangan DPRD lemah dalam bertindak aspirasi masyarakat," kata Risdal sapaan akrab ketua Jamparing institut kepada Jurnal Soreang, Jumat 5 Agustus 2022.

Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, menyoroti terkait lahan pengganti PT Geo Dipa energi yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk membahas terkait IPPKH tersebut, kata Risdal, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menggelar audensi bersama DPRD Kabupaten Bandung melalui komisi A.

Baca Juga: Prediksi Premier League Fulham vs Liverpool, Jadwal, Head to Head, Link Streaming dan Susunan Pemain

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan atau langkah kongkrit. Sehingga, pihaknya memandang DPRD kabupaten Bandung lemah dalam menjalankan tupoksinya.

"Ya, kita sudah mendatangi DPRD untuk mengetahui sejauh penerapan pengawasan dan tindakan tegas terkait proses Lakom dalam pengembangan perusahaan PT Geo Dipa Energi," jelasnya.

Karena belum ada langkah kongkrit dan tegas dari DPRD, pihaknya akan melayangkan kembali surat audensi agar tahu bagai mana sebenarnya langkah yang dilakukan oleh wakil rakyat itu.

Baca Juga: Jangan Remehkan Doa dan Pengorbanan Sang Ibu! Lihatlah Raihan Cristiano Ronaldo Sekarang

"Secepatnya kami akan melayangkan surat audensi dan berharap DPRD bisa tegas menindaklanjuti problem yang terjadi di wilayah karena menyangkut kehidupan masyarakat banyak," akunya.

Lebih lanjut Risdal mengatakan, seharusnya DPRD bertindak tegas dan cepat apalagi menyangkut lingkungan. Sebab, akan menentukan bagaimana nasib daerah dan masyarakat ke depan.

"Menurut kami, perizinan PT Geo Dipa perlu ditelusuri oleh DPRD karena berlokasi di wilayah kawasan hutan lindung yang berada di kabupaten Bandung," tuturnya.

Baca Juga: 22 Pemain Persib Bandung Diboyong ke Samarinda, Siapa Saja yang Tidak Ikut?

Karena berada di wilayah Kabupaten Bandung, kata Risdal, maka wajar ketika DPRD bersama seluruh SKPD terkait melakukan penelusuran terkait perizinan dan kewajiban yang harus dilakukan PT Geo Dipa energi.

"Itu kan proyek nasional yang berada di wilayah kabupaten Bandung, maka pemerintah harus hadir untuk mengkaji dampak positif dan negatifnya kepada daerah dan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, apa yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut kepada masyarakat dan pemerintah harus benar benar dikawal agar benar benar terealisasi.

Baca Juga: Tak Perlu Malu dan Ditahan! Ini 7 Manfaat Mendesah Saat Hubungan Intim,Diataranya Bikin Tambah Puas Pasutri?

Sehingga masyarakat dan daerah akan merasakan positif dari hadirnya perusahaan tersebut, salah satunya lahan pengganti agar kelestarian alam dan serapan air di wilayah tersebut tetap terjaga.

"Warga masyarakat harus merasakan dampak positif, dan pemerintah harus memperhitungkan dampak negatif mulai jangka pendek sedang dan panjangnya. Selain itu, harus menciptakan solusi," jelasnya.

Hal tersebut akan kami bahas tuntas pada audensi nanti, dan berharap semua SKPD terkait dan perusahaan PT Geo Dipa energi bisa hadir dan mendesak DPRD untuk menerapkan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Kapolri Sebut 25 Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Ini Respon Komnas HAM

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan, seperti saat ini izin izin masih berproses tapi pembangunan di lokasi sudah dimulai," tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya sangat menyayangkan pemerintah kabupaten Bandung melalui dinas terkait tidak mengambil langkah tegas.

"Semoga saat audensi kedua nanti, bisa dihadiri pimpinan DPRD dan dihadiri SKPD terkait agar mendapat langkah dan keputusan yang kongkrit," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler