Residivis Pelaku Curat Di Kawasan Proyek KCIC di Cileunyi Bandung Diringkus, Polisi Amankan 9 Laptop

22 April 2021, 11:19 WIB
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana (tengah) didampingi Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan (kiri) saat menunjukan barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung berhasil mengungkap dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial AS berhasil menggasak sejumlah laptop yang berada di kawasan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang berlokasi di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Tersangka AS masuk ke kantor PT. Sinohydro memanfaatkan situasi dimana saat itu security sedang tidur dan berhasil menggasak 9 Laptop," ungkap Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: ARTIKEL: Membedah Tradisi Petasan Saat Ramadhan

Indra menuturkan, akibat aksi yang dilakukan tersangka, PT. Sinohydro mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Sejumlah laptop yang dicuri tersangka, perusahaan tersebut mengalami kerugian materil mencapai Rp206 juta," papar Indra.

Indra menambahkan, tersangka sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu mengamati situasi dilapangan dan memanfaatkan situasi.

"Melihat security tertidur, tersangka kemudian masuk dan melakukan aksinya serta mengambil beberapa barang, antara lain laptop perusahaan," ujar Indra.

Baca Juga: Nathalie Holscher Bongkar Isi DM Suaminya, Sule Mengaku Masih Cinta Mantan Istri Lina Jubaedah

Hasil curian tersebut kata Indra, oleh pelaku belum sempat dijual. Tersangka sendiri berhasil diungkap dan diringkus berkat bantuan CCTV yang berada di kawasan tersebut.

Tersangka ujar Indra, berhasil diamankan di kediamanannya di Cileunyi berikut barang bukti berupa 9 laptop, jaket warna hitam, 1 buah celana warna krem, satu buah parang, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana.

Ditempat yang sama, Setiawan perwakilan PT Sinohydro, mengucapkan terima kasih kepada Reskrim Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung telah mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 April 2021, Saatnya Capricorn Merawat Tubuh dengan Pijat dan Cancer Berolahraga di Rumah

"Dalam waktu kurang 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Polisi," ucap Setiawan.

Menurur Setiawan, laptop yang dicuri milik perusahaan dan akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp206 juta. 

"Laptop yang dicuri, berisi data perusahaan untuk pengukuran kereta cepat. Saat ini aktivitas di perusahaan sudah normal lagi seperti biasa," pungkas Setiawan.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler