Namun, benarkah pada 20 Juli 2022 ini apakah sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google jadi diblokir oleh Kominfo?
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan pun memberikan tanggapan soal hal tersbeut.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan konferensi pers pada Rabu, 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, konferensi pers tersebut digelar di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.
Sementara itu, lanjutnya, seluruh data pemantauan akan diserahkan kepada pihak Menteri.
Menteri Kominfo juga memiliki hak untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran PSE tersebut.
“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada Menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan dalam proses pendaftaran bagi setiap PSE yakni dnegan menyediakan kontak melalui link ini https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.