20 Juli 2022 WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google Jadi Diblokir Kominfo? Ternyata Begini Kelanjutannya

- 20 Juli 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022 /

Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Lewati Jalan Penghubung Antar Desa yang Rusak Parah, Warganet: Jembatan Shiratal Mustaqim

Namun, benarkah pada 20 Juli 2022 ini apakah sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google jadi diblokir oleh Kominfo?

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan pun memberikan tanggapan soal hal tersbeut.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan konferensi pers pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sebagai informasi, konferensi pers tersebut digelar di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp12 Juta per Bulan? TKW Cantik Ini Ungkap Jam Kerja TKI di Pabrik Malaysia, Ternyata Begini

Sementara itu, lanjutnya, seluruh data pemantauan akan diserahkan kepada pihak Menteri.

Menteri Kominfo juga memiliki hak untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran PSE tersebut.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada Menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan dalam proses pendaftaran bagi setiap PSE yakni dnegan menyediakan kontak melalui link ini https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah