Transaksi perbankan pun bisa dilakukan melalui SIM card baru yang ada di tangan pelaku, dimana transaksi tidak akan diketahui oleh pemilik sah.
Apabila mengalami kejahatan SIM swap, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Selain itu, disarankan juga untuk menghubungi pihak Bank Indonesia melalui nomor 131 atau email [email protected] dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor 157 atau email [email protected].***