JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa siaran TV analog akan dihentikan dan diganti oleh TV digital.
Walaupun proses peralihannya tengah ditunda, namun pemerintah memastikan nantinya secara bertahap siaran televisi nasional akan menggunakan TV digital.
Hal ini dipandang sebagai salah satu langkah perwujudan transformasi digital di Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Kamis, 19 Agustus 2021, Indonesia harus berganti ke siaran TV digital karena beberapa faktor.
Pertama, Indonesia termasuk negara tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global.
Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference.
Hasil dari konferensi tersebut adalah bahwa negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: Migrasi ke TV Digital Ditunda, Kementerian Kominfo Ungkap Alasannya
Kedua, teknologi analog memerlukan pita frekuensi sebesar 8 Mhz dalam setiap pemancaran siaran televisi.