Hapus PPDB sistem zonasi bukan solusi, FSGI: Pemda Harus Memperbanyak Sekolah Negeri

- 16 Agustus 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi gedung sekolah menengah atas. /Unsplash
Ilustrasi gedung sekolah menengah atas. /Unsplash /

JURNAL SOREANG - Ditengah isu tentang kecurangan dalam sistem PPDB, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengeluarkan imbauan yang kuat kepada pemerintah daerah (pemda) untuk fokus pada pembangunan dan perluasan sekolah negeri. Langkah tersebut dinilai cocok untuk mengatasi permasalahan krisis kebutuhan pendidikan.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menjelaskan bahwa akar masalah dari krisis PPDB sebenarnya bukan terletak pada adanya kecurangan, tetapi pada kekurangan sekolah negeri di berbagai kelurahan dan kecamatan.

“Akar masalah sebenarnya bukan karena ada kecurangan atau tidak, namun apakah pemda sudah membangun sekolah negeri baru di kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri,” kata Heru Purnomo.

Baca Juga: Jokowi Tak Terima Dipanggil 'Pak Lurah' dan Dijadikan Tameng: Saya Ini Presiden, Bukan...

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa kondisi ini terutama terjadi pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK), di mana banyak siswa belum mendapatkan tempat.

Heru menyarankan agar pemda melakukan pemetaan wilayah dan fokus pada pembangunan SMP dan SMA/SMK Negeri di kecamatan yang masih belum memiliki sekolah negeri.

Ia juga mengajak pemda untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam merencanakan anggaran pembangunan dan kebutuhan pengajar.

Selain itu, Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI menyoroti fakta bahwa penambahan sekolah negeri baru terjadi ketika sistem zonasi PPDB diterapkan pada tahun 2017.

Baca Juga: UEFA Super Cup : Kevin De Bruyne Absen, Manchester City Diprediksi Tetap akan Menang 2-0 atas Sevilla  

Sebelumnya, jumlah sekolah negeri di beberapa daerah cenderung stagnan. Misalnya, dalam tujuh tahun terakhir, ada penambahan jumlah SMP dan SMA/SMK Negeri di DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Depok, dan Kota Pontianak.

FSGI juga mendorong pemda untuk melakukan regrouping atau penggabungan dengan sekolah negeri terdekat yang mengalami kekurangan murid atau berada dalam kondisi sulit.

Dengan cara ini, daya tampung sekolah bisa lebih teroptimalkan dan kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi secara lebih efisien.

Baca Juga: Lima Manfaat Makan Ceker Ayam, Salah Satunya Mencegah Anemia

Namun, Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, mengingatkan bahwa pemda memiliki kebebasan dalam mengatur pelaksanaan PPDB.

Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemda untuk menentukan formula terbaik dalam rangka menjalankan PPDB sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing.

Iwan menjelaskan bahwa proses musyawarah atau konsultasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS/MKKS) merupakan langkah penting dalam menentukan kebijakan PPDB yang tepat.

Aspek yang harus diperhatikan dalam proses ini meliputi sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Baca Juga: Kak DS dan Kak Emma Terima Lencana Melati dan Darmabakti, Kado Peringatan HUT Pramuka ke-62 Kabupaten Bandung

Secara keseluruhan, FSGI dengan tegas menyatakan bahwa menghapus sistem zonasi PPDB bukanlah solusi utama. Fokus yang lebih kuat pada pembangunan dan perluasan sekolah negeri di daerah-daerah yang membutuhkan adalah langkah yang lebih efektif dalam menjawab tantangan pendidikan saat ini.

Dengan adanya komitmen bersama untuk memperbanyak akses pendidikan yang berkualitas, diharapkan persoalan PPDB dapat teratasi secara berkelanjutan. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah